Dalam tradisi Raja-Raja di Pulau Jawa banyak digambarkan kisah
perkawinan Raja Jawa dengan Raja Jin penguasa Laut Selatan yaitu Nyai
Roro Kidul. Oleh karena itulah untuk itu dibangun ruangan khusus tempat
pertemuan manusia dan jin memadu kasih dan persekutuan. Sebagian orang
mengatakan hal ini adalah mitos yang disengaja untuk menciptakan
kesakralan dan kedigdayaan sebagai legitimasi raja di mata rakyat yang
memang percaya dengan kekuatan ghaib. Ada juga yang mengatakan
perkawinan ini benar-benar terjadi karena terpikat dengan sosok wujud
jin yang ditampakkan dalam bentuk wanita cantik. Ada juga yang
mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk syarat agar sang raja memiliki
kesaktian tertentu.
Demikian pula terdapat banyak kasus dimana wanita dari kalangan manusia
dikawini oleh Jin yang jatuh cinta kepada manusia itu. Caranya
bermacam-macam, terkadang jika manusianya lemah maka jin itu kuat dan
berani menjelma menyamar dalam wujud sebagai suaminya dan meminta
berhubungan suami isteri dengan wanita itu. Jika tidak cukup mampu untuk
berbuat demikian, terkadang jin mengawini manusia dengan cara
memperkosa dalam mimpi atau si manusia sering mengalami “mimpi basah”
tanpa sanggup menolaknya. Memang seringkali wanita yang mengalami
gangguan seperti ini. Seringkali dalam kasus seperti ini, jin itu
bersemayam di dalam rahim atau organ vital wanita. Ada juga beberapa
kasus, hal ini sengaja dilakukan khususnya bagi profesi (maaf) pelacur
dimana dengan cara ini jin akan menghasilkan efek yang diinginkan untuk
melariskan profesinya tersebut. Namun ada juga kasus diamana awalnya jin
jahat dikirim oleh dukun atas permintaan orang tertentu yang dengki
untuk menyakiti atau balas dendam terhadap wanita itu.
Dalam beberapa kasus ketika diruqyah dan ditanya, maka jin yang merasuki
dan melakukan hal ini mengaku jatuh cinta dan secara sepihak mengklaim
telah menikahi wanita itu. Alasan yang paling umum dikemukakan oleh jin
adalah kasihan karena wanita itu sering bersedih atau kesepian ditinggal
suaminya. Hal-hal semacam ini memang terjadi di sekitar kita dan hanya
orang yang kurang wawasan atau belum menyaksikan sendiri yang menolak
fakta terjadinya hal-hal semacam ini. Oleh karena itu disarankan agar
wanita tidak sering melamun ketika sendirian, dan harus mengisi
saat-saat sendiriaan itu dengan membaca / melantunkan ayat Al-Qur’an
atau berdzikir.
Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 h) dalam bukunya
“Aakamul Marjan” dan Dumairi dalam kitabnya “Hayatul Hayawan al-Kubra”.
Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin?
dan bolehkah bila itu terjadi. Kemungkinannya, Kebanyakan ulama
mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada iblis “berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka” (Q.S. Al-Isra’ : 64).
Hadits Rasulullah memperkuat ini “Barang siapa mengumpuli isterinya dengan tanpa membaca basmalah, maka syaithan akan ikut andil bersamanya” (H.R. Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah
menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abu Al Wazir berkata, telah
menceritakan kepada kami Dawud bin ‘Abdurrahman Al ‘Aththar dari Ibnu
Juraij dari Bapaknya dari Ummu Humaid dari ‘Aisyah r.ah ia berkata,
“Rasulullah s.a.w.berkata kepadaku: “Apakah di antara kalian ada Al
Mugharribun -atau kalimat yang semisal-?” para sahabat bertanya, “Apa
yang dimaksud dengan Al Mugharribun? ‘ beliau menjawab: “Orang-orang
yang jin berserikat pada diri mereka (anak hasil perkawinan antara
manusia dan jin).” (H.R. Abu Daud No. 4443) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini sanadnya dla’if
Pendapat yang mengatakan tidak mungkin beralasan karena manusia
diciptakan dari tanah, sedangkan jin dari api, kedua unsur ini tidak
akan bisa berkumpul. Namun ini ditentang bahwa itu pada mulanya, tapi
sekarang unsur tersebut sudah tidak ada lagi pada manusia dan jin.
Alasan kedua, tidak mungkin ada hubungan sex antar kedua mahluk ini,
karena bagaimana bisa terjadi sperma manusia mengalami proses pembuahan
dalam rahim jin atau sebaliknya. Ini juga ditentang bahwa pernikahan
sepasang manusia yang sama sekali tidak mungkin berhubungan seksual juga
diperbolehkan.
Hukumnya menurut syariat Islam: Para ulama berbeda pendapat. Pertama
mengatakan tidak boleh dikatakan oleh ulama Hanbali, seperti termaktub
dalam fatawa Sirajiyah. Dalilnya firman Allah “Dan Allah telah
menjadikan untuk kalian dari jenismu sendiri isteri-isteri bagi kamu”
(Q.S. An-Nahl : 72). Dan ayat “Dan di antara tanda-tanda
kebesarannya, Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenismu
isteri-isteri agar kalian bisa tenteram dan dijadikan di antara kalian
rasa kasih dan sayang” (ar-Rum:21).
Ayat-ayat ini jelas bahwa dalam pernikahan dengan jin tidak menyimpan
tujuan di atas dan perbedaan alam menghalangi terwujudnya hubungan
pernikahan yang sempurna. Pendapat kedua dari Hasan Basri dan Qatadah
mengatakan boleh. Ayat tersebut menurutnya, tidak menyatakan jelas
keharaman nikah antara manusia dan jin, toh agama diturunkan untuk kedua
mahluk tersebut. Namun pendapat yang mengatakan boleh tetap mengatakan
bahwa pernikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena
permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan ini sulit
menyelesaikannya secara hukum. Misalnya terjadi gugat cerai atau masalah
nafkah, sulit diselesaikan secara hukum. Imam Malik pernah ditanyai :
Seorang lelaki dari bangsa jin ingin menikahi perempuan muslimah? Beliau
bilang “Saya melihat ini boleh-boleh saja secara agama, tapi saya
sangat tidak suka melihat wanita hamil, kemudian ketika ditanyai siapa
suamimu, lalu ia bilang “jin”. Lama-lama para pelaku hamil di luar nikah
pun akan menggnkaan alibi / alasan hal yang sama, hingga banyak
kerusakan dalam Islam. Madzhab Maliki mengatakan hal ini makruh hukumnya
lelaki manusia menikah dengan jin perempuan atau sebaliknya.
Untuk mengeluarkan jin yang meng-klaim secara sepihak telah menikahi
seorang wanita biasanya tidak mudah. Apalagi jika jin itu merasa jatuh
cinta pada wanita itu. Sehingga dalam beberapa kasus kita jumpai jin
yang jatuh cinta ini enggan keluar dan siap mati demi cintanya. Maka
jika demikian kasusnya, tidak ada cara lain kecuali harus membakar jin
itu dengan ayat-ayat ruqyah dan beresiko membunuh jin itu jika ia tetap
membangkang tidak mau keluar dari tubuh wanita itu (memang kebanyakan
yang mengalami hal ini adalah wanita, yaitu jin laki-laki mencintai
seorang wanita dan jarang jin wanita mengklaim menikahi manusia pria).
Demikian pula jika kasusnya adalah pada mulanya ia dikirim oleh dukun
atau tukang sihir, dimana jin itu akhirnya malah jatuh cinta. Maka jin
itu tidak mau keluar dari tubuh manusia karena ia ketakutan akan dibunuh
oleh dukun / tukang sihir yang mengutusnya. Adakalanya ia bersedia
keluar, namun ia terikat dan sengaja diikat dengan ikatan sihir sehingga
tidak mampu keluar. Maka terlebih dahulu harus dihancurkan /
membatalkan buhul-buhul ikatan sihirnya.
Sumber: misterighaib.wordpress.com
http://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/kisah-hidup-setya-novanto-dari-tukang.html
BalasHapushttp://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/presiden-zimbabwe-mugabe-akhirnya-mundur.html
http://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/terancam-dimakzulkan-mugabe-akan.html
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At Dominovip.com ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : D8809B07 / 2B8EC0D2
- WHATSAPP : +62813-2938-6562
- LINE : DOMINO1945.COM
- No Hp : +855-8173-4523