Senin, 12 Mei 2014

APAKAH BISA JIN MENIKAHI MANUSIA?

Dalam tradisi Raja-Raja di Pulau Jawa banyak digambarkan kisah perkawinan Raja Jawa dengan Raja Jin penguasa Laut Selatan yaitu Nyai Roro Kidul. Oleh karena itulah untuk itu dibangun ruangan khusus tempat pertemuan manusia dan jin memadu kasih dan persekutuan. Sebagian orang mengatakan hal ini adalah mitos yang disengaja untuk menciptakan kesakralan dan kedigdayaan sebagai legitimasi raja di mata rakyat yang memang percaya dengan kekuatan ghaib. Ada juga yang mengatakan perkawinan ini benar-benar terjadi karena terpikat dengan sosok wujud jin yang ditampakkan dalam bentuk wanita cantik. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk syarat agar sang raja memiliki kesaktian tertentu.

Demikian pula terdapat banyak kasus dimana wanita dari kalangan manusia dikawini oleh Jin yang jatuh cinta kepada manusia itu. Caranya bermacam-macam, terkadang jika manusianya lemah maka jin itu kuat dan berani menjelma menyamar dalam wujud sebagai suaminya dan meminta berhubungan suami isteri dengan wanita itu. Jika tidak cukup mampu untuk berbuat demikian, terkadang jin mengawini manusia dengan cara memperkosa dalam mimpi atau si manusia sering mengalami “mimpi basah” tanpa sanggup menolaknya. Memang seringkali wanita yang mengalami gangguan seperti ini. Seringkali dalam kasus seperti ini,  jin itu bersemayam di dalam rahim atau organ vital wanita. Ada juga beberapa kasus, hal ini sengaja dilakukan khususnya bagi profesi  (maaf) pelacur dimana dengan cara ini jin akan menghasilkan efek yang diinginkan untuk melariskan profesinya tersebut. Namun ada juga kasus diamana awalnya jin jahat dikirim oleh dukun atas permintaan orang tertentu yang dengki untuk menyakiti atau balas dendam  terhadap wanita itu.

Dalam beberapa kasus ketika diruqyah dan ditanya, maka jin yang merasuki dan melakukan hal ini mengaku jatuh cinta dan secara sepihak mengklaim telah menikahi wanita itu. Alasan yang paling umum dikemukakan oleh jin adalah kasihan karena wanita itu sering bersedih atau kesepian ditinggal suaminya. Hal-hal semacam ini memang terjadi di sekitar kita dan hanya orang yang kurang wawasan atau belum menyaksikan sendiri yang menolak fakta terjadinya hal-hal semacam ini. Oleh karena itu disarankan agar wanita tidak sering melamun ketika sendirian, dan harus mengisi saat-saat sendiriaan itu dengan membaca / melantunkan ayat Al-Qur’an atau berdzikir.

Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 h) dalam bukunya “Aakamul Marjan” dan Dumairi dalam kitabnya “Hayatul Hayawan al-Kubra”. Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin? dan bolehkah bila itu terjadi. Kemungkinannya, Kebanyakan ulama mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada iblis “berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka” (Q.S. Al-Isra’ : 64).

Hadits Rasulullah memperkuat ini “Barang siapa mengumpuli isterinya dengan tanpa membaca basmalah, maka syaithan akan ikut andil bersamanya” (H.R. Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).

Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abu Al Wazir berkata, telah menceritakan kepada kami Dawud bin ‘Abdurrahman Al ‘Aththar dari Ibnu Juraij dari Bapaknya dari Ummu Humaid dari ‘Aisyah r.ah ia berkata, “Rasulullah s.a.w.berkata kepadaku: “Apakah di antara kalian ada Al Mugharribun -atau kalimat yang semisal-?” para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan Al Mugharribun? ‘ beliau menjawab: “Orang-orang yang jin berserikat pada diri mereka (anak hasil perkawinan antara manusia dan jin).” (H.R. Abu Daud No. 4443) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini sanadnya dla’if

Pendapat yang mengatakan tidak mungkin beralasan karena manusia diciptakan dari tanah, sedangkan jin dari api, kedua unsur ini tidak akan bisa berkumpul. Namun ini ditentang bahwa itu pada mulanya, tapi sekarang unsur tersebut sudah tidak ada lagi pada manusia dan jin. Alasan kedua, tidak mungkin ada hubungan sex antar kedua mahluk ini, karena bagaimana bisa terjadi sperma manusia mengalami proses pembuahan dalam rahim jin atau sebaliknya. Ini juga ditentang bahwa pernikahan sepasang manusia yang sama sekali tidak mungkin berhubungan seksual juga diperbolehkan.

Hukumnya menurut syariat Islam: Para ulama berbeda pendapat. Pertama mengatakan tidak boleh dikatakan oleh ulama Hanbali, seperti termaktub dalam fatawa Sirajiyah. Dalilnya firman Allah “Dan Allah telah menjadikan untuk kalian dari jenismu sendiri isteri-isteri bagi kamu” (Q.S. An-Nahl : 72). Dan ayat “Dan di antara tanda-tanda kebesarannya, Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenismu isteri-isteri agar kalian bisa tenteram dan dijadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” (ar-Rum:21).

Ayat-ayat ini jelas bahwa dalam pernikahan dengan jin tidak menyimpan tujuan di atas dan perbedaan alam menghalangi terwujudnya hubungan pernikahan yang sempurna. Pendapat kedua dari Hasan Basri dan Qatadah mengatakan boleh. Ayat tersebut menurutnya, tidak menyatakan jelas keharaman nikah antara manusia dan jin, toh agama diturunkan untuk kedua mahluk tersebut. Namun pendapat yang mengatakan boleh tetap mengatakan bahwa pernikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan ini sulit menyelesaikannya secara hukum. Misalnya terjadi gugat cerai atau masalah nafkah, sulit diselesaikan secara hukum. Imam Malik pernah ditanyai : Seorang lelaki dari bangsa jin ingin menikahi perempuan muslimah? Beliau bilang “Saya melihat ini boleh-boleh saja secara agama, tapi saya sangat tidak suka melihat wanita hamil, kemudian ketika ditanyai siapa suamimu, lalu ia bilang “jin”. Lama-lama para pelaku hamil di luar nikah pun akan menggnkaan alibi / alasan hal yang sama, hingga banyak kerusakan dalam Islam. Madzhab Maliki mengatakan hal ini makruh hukumnya lelaki manusia menikah dengan jin perempuan atau sebaliknya.

Untuk mengeluarkan jin yang meng-klaim secara sepihak telah menikahi seorang wanita biasanya tidak mudah. Apalagi jika jin itu merasa jatuh cinta pada wanita itu. Sehingga dalam beberapa kasus kita jumpai jin yang jatuh cinta ini enggan keluar dan siap mati demi cintanya. Maka jika demikian kasusnya, tidak ada cara lain kecuali harus membakar jin itu dengan ayat-ayat ruqyah dan beresiko membunuh jin itu jika ia tetap membangkang tidak mau keluar dari tubuh wanita itu (memang kebanyakan yang mengalami hal ini adalah wanita, yaitu jin laki-laki mencintai seorang wanita dan jarang jin wanita mengklaim menikahi manusia pria).

Demikian pula jika kasusnya adalah pada mulanya ia dikirim oleh dukun atau tukang sihir, dimana jin itu akhirnya malah jatuh cinta. Maka jin itu tidak mau keluar dari tubuh manusia karena ia ketakutan akan dibunuh oleh dukun / tukang sihir yang mengutusnya. Adakalanya ia bersedia keluar, namun ia terikat dan sengaja diikat dengan ikatan sihir sehingga tidak mampu keluar. Maka terlebih dahulu harus dihancurkan / membatalkan buhul-buhul ikatan sihirnya.

Sumber: misterighaib.wordpress.com


1 komentar:

  1. http://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/kisah-hidup-setya-novanto-dari-tukang.html
    http://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/presiden-zimbabwe-mugabe-akhirnya-mundur.html
    http://kreasimasadepan441.blogspot.com/2017/11/terancam-dimakzulkan-mugabe-akan.html

    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At Dominovip.com ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : D8809B07 / 2B8EC0D2
    - WHATSAPP : +62813-2938-6562
    - LINE : DOMINO1945.COM
    - No Hp : +855-8173-4523

    BalasHapus